Pelaku Curanmor di Apartemen Cengkareng Berhasil Diamankan Polisi
ASKARA - Tiga orang pelaku pencuri sepeda motor di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat diamankan polisi.
Hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku ke daerah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat untuk membeli barang haram Narkoba jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Aparteman City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17)," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu (27/7).
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 24 juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di Apartemen City Park.
Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada, dia kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah melakukan penyelidikan.
"Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang," ucap ardhie.
Dari pengakuan para tersangka, MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di komplek Permata Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram," terang Ardhie.
Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadah nya tidak berada ditempat.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Komentar