Minggu, 01 November 2026 | 20:38
NEWS
Dituntut Tuntas Sebelum Hari Pahlawan

Kerajaan Linge Menanti Pengakuan Hukum, Tujuh Tahun Qanun Belum Tuntas

Kerajaan Linge Menanti Pengakuan Hukum, Tujuh Tahun Qanun Belum Tuntas
Bendera Kerajaan Linge berkibar di Buntul Linge kawasan Istana Reje Linge (Rumah Adat pitu Ruang) (Dok Barack)

ASKARA - Setelah melewati perjalanan panjang sejak 2019, pembahasan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge di Kabupaten Aceh Tengah kini memasuki tahap yang menentukan. DPRK Aceh Tengah diharapkan segera menuntaskan finalisasi dan membawa rancangan qanun tersebut ke sidang paripurna sebelum peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2026.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, di Takengon, Minggu (1/11/2026). Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan regulasi yang menyangkut identitas, sejarah, dan kelembagaan adat Gayo terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Bagi masyarakat adat Gayo, qanun tersebut bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan atau produk legislasi daerah. Lebih dari itu, regulasi ini menyangkut pengakuan terhadap eksistensi Kerajaan Linge, penguatan kelembagaan Reje Linge, serta upaya menjaga warisan sejarah dan kebudayaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tanoh Gayo.

"Pembahasan finalisasi menuju paripurna secara teknis kami harapkan segera dilakukan, agar sebelum Hari Pahlawan 10 November 2026 ini segera diparipurnakan," tegas Zam Zam.

Ia menilai momentum Hari Pahlawan memiliki makna historis tersendiri. Paripurna qanun sebelum tanggal tersebut akan menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tengah dalam memberikan pengakuan terhadap warisan sejarah serta identitas masyarakat Gayo.

Jangan Biarkan Pengakuan Adat Berhenti di Atas Kertas

Zam Zam mengingatkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah sekadar pilihan politik pemerintah daerah, melainkan memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) secara tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 32 UUD 1945 mengamanatkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Landasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Di tingkat daerah, terdapat pula Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kemukiman dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo.

"Berdasarkan ketentuan regulatif tersebut, penguatan sendi-sendi adat, budaya, sejarah, dan identitas kedaerahan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Karena itu, pengakuan jangan hanya berhenti pada pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian," ujar Zam Zam.

Ia menegaskan, penguatan kebudayaan daerah merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa. Sejalan dengan semangat Trisakti, kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik harus berjalan beriringan dengan kepribadian bangsa dalam kebudayaan.

Sejak 2019 Terhenti, Kini Harus Ada Kepastian

Perjalanan pembentukan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge bukan proses singkat. Menurut Zam Zam, inisiatif penyusunannya telah dimulai sejak 2019 dan sempat memasuki pembentukan Tim 11 untuk penyempurnaan rancangan.

Namun, karena sejumlah hal, pembahasannya terhenti. Rancangan qanun tersebut kemudian dilanjutkan kembali melalui mekanisme carry over.

Pada 27 Oktober 2025, DPRK Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut Munikni Reje Linge XXI.

Dalam risalah rapat tersebut, terdapat dua kesepakatan penting. Pertama, pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tengah mengakui eksistensi Kerajaan Linge yang nantinya dituangkan dalam Qanun Adat dan Kelembagaan Reje Linge.

Kedua, pemerintah daerah dan DPRK berkomitmen melanjutkan agenda penguatan kelembagaan Reje Linge.

Kesepakatan itu menjadi pijakan penting. Namun, bagi masyarakat adat, pengakuan yang telah dituangkan dalam risalah rapat tentu perlu ditindaklanjuti hingga menjadi produk hukum daerah.

Pada 7 Mei 2026, Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge kembali melakukan audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah. Pertemuan dilanjutkan dengan Sekretariat dan Komisioner Majelis Adat Gayo.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Banleg berharap rancangan qanun yang tertunda sejak 2019–2020 dapat kembali dibahas melalui mekanisme carry over. Ia juga menyarankan agar pengusulannya dilakukan melalui Majelis Adat Gayo atau pihak eksekutif.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada hari yang sama Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge bertemu dengan Sekretariat dan Komisioner Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar rancangan qanun diusulkan melalui Sekretariat Majelis Adat Gayo.

Sehari kemudian, 8 Mei 2026, Kepala Sekretariat Majelis Adat Gayo menyampaikan rancangan qanun kepada Bupati Aceh Tengah melalui Surat Nomor 400.6/083/Set.MAG.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Bupati Aceh Tengah mengusulkan rancangan tersebut kepada Ketua DPRK melalui Surat Nomor 187/1303/HKM sebagai bagian dari usulan kedua Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

Pada 19 Juni 2026, Zam Zam menyerahkan dokumen cetak Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge kepada Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah sebelum sidang paripurna Prolegda.

Pada tanggal yang sama, DPRK Aceh Tengah menetapkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan Program Legislasi Daerah Prioritas Tahun 2026. Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge masuk dalam daftar prioritas tersebut.

DPRK Sudah Mengambil Inisiatif, Jangan Berhenti di Prolegda

Zam Zam mengapresiasi perkembangan terbaru yang menempatkan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge sebagai usul inisiatif DPRK Aceh Tengah.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya peran aktif legislatif dalam memperjuangkan pengakuan terhadap adat dan kelembagaan masyarakat Gayo.

Namun, ia berharap status sebagai usul inisiatif tidak berhenti sebatas pencantuman dalam Prolegda. Tahapan berikutnya harus segera dituntaskan melalui pembahasan substansi, finalisasi, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Langkah DPRK Aceh Tengah menjadikan qanun ini sebagai usul inisiatif sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam memperjuangkan pengakuan adat Gayo," katanya.

Ia menegaskan, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji dan agenda pembahasan yang terus berpindah dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.

Mukim, MPU, dan MAG Satu Barisan

Penguatan Qanun Adat Gayo juga memperoleh dukungan dari para Mukim, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Majelis Adat Gayo (MAG).

Zam Zam menyebut dukungan tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan penguatan adat Gayo bukan kepentingan satu yayasan atau kelompok tertentu, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat adat secara luas.

Para Mukim memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di tingkat kemukiman. MPU memberikan perspektif moral dan keagamaan, sementara Majelis Adat Gayo menjadi salah satu unsur kelembagaan yang terlibat dalam pengusulan rancangan qanun tersebut.

"Ketika Mukim, MPU, dan Majelis Adat Gayo berada dalam satu barisan, itu artinya penguatan adat ini adalah kepentingan masyarakat adat Gayo secara keseluruhan," ujarnya.

Hari Pahlawan, Momentum Mengakhiri Penantian

Bagi Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, 10 November 2026 diharapkan bukan sekadar seremoni tahunan untuk mengenang jasa para pahlawan. Momentum tersebut juga diharapkan menjadi titik penting bagi pengakuan sejarah, adat, dan identitas masyarakat Tanoh Gayo.

Zam Zam berharap DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak kembali membiarkan rancangan qanun tersebut terkatung-katung, terlebih setelah seluruh tahapan pengusulan dan penetapan dalam Prolegda telah dilalui.

"Ini bagian dari upaya pelestarian khazanah, identitas, adat, budaya, dan pelurusan sejarah di Tanoh Gayo. Kami berharap ada kesungguhan untuk menuntaskannya," katanya.

Setelah perjalanan sejak 2019, masyarakat adat Gayo kini menanti lebih dari sekadar komitmen. Mereka menunggu keputusan nyata.

Hingga berita ini disusun, jadwal finalisasi dan paripurna rancangan qanun tersebut masih menunggu kepastian agenda DPRK Aceh Tengah. Pertanyaannya, mampukah lembaga legislatif itu menuntaskan pekerjaan yang telah bertahun-tahun tertunda sebelum Hari Pahlawan tiba?

 

Editor: Dar Edi Yoga