Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta ke KPK
ASKARA - Presenter Brigita Manohara mengembalikan uang sebesar Rp480 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, uang tersebut diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Rp480 juta totalnya, sudah ku transfer semua," ujar Brigita kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).
Sebelumnya, presenter bernama lengkap Brigita Purnawati Manohara itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Senin (25/7).
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dijadwalkan. Sebelumnya pada Jumat (15/7) Brigita tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Dikatakan Brigita, uang itu merupakan apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Dia mengaku baru mengetahui uang tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi setelah diberi tahu oleh penyidik KPK.
"Saya pernah mengenal tersangka (Ricky Ham Pagawak,red) dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita.
Namun, Brigita menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky.
"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," ucapnya.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).
Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar