Polisi Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah di Jakarta, 7 Orang ASN di BPN

ASKARA - Polisi menetapkan 30 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Tujuh di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 30 tersangka itu ditetapkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari 10 laporan polisi pada tahun 2020-2022.
"Ada 30 tersangka kita tetapkan, 25 orang ditahan. 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 PTT dan 7 ASN," ungkap Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan. Kemudian, dua tersangka juga diketahui merupakan seorang kepala desa (Kades).
"Satu orang tersangka jasa perbankan dan 12 orang tersangka masyarakat sipil," jelas Hengki.
Hengki mengungkapkan, tercatat ada belasan korban dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
"Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, hingga perseorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi, yang tidak sadar mereka menjadi korban mafia tanah," terang Hengki.
Hengki menyebut, para tersangka ini menggunakan berbagai modus dalam melakukan aksinya.
"Biasanya melibatkan notaris, PPATK, kelurahan kecamatan ASN, pada modus baru ini pada tataran penerbitan," tandas Hengki.
Komentar