Minggu, 19 Mei 2024 | 17:14
NEWS

Polri Pecat AKBP Brotoseno

Polri Pecat AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno (Dok Istimewa)

ASKARA - AKBP Raden Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.

Diketahui, Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, Brotoseno tetap tergabung dalam Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.

"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/8).

Dikatakan Nurul, putusan tersebut diambil oleh tim PK pada Jumat (8/7) lalu. 

Usai putusan tersebut, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Namun demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

Sebagai informasi, Pada 2017 Brotoseno divonis dengan pidana lima tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. 

Polemik kemudian muncul karena Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski menjadi terpidana kasus korupsi.

 

Komentar