Selasa, 23 April 2024 | 15:22
NEWS

Wagub DKI: Holywings Tidak Bisa Dibuka Lagi

Wagub DKI: Holywings Tidak Bisa Dibuka Lagi
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, outlet Holywings tidak bisa dibuka selamanya.

Beberapa pelanggaran Holywings membuat izin Resto dan Bar tersebut dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya, Holywigs tidak miliki izin operasional bar yang menjelaskan jika minuman keras alkohol boleh diminum di tempat.

"Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6). 

Dengan dasar penemuan tim terpadu Pemprov DKI Jakarta, Holywings tidak bisa beroperasi dan dibuka kembali.

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Holywings," ujar Riza.

Sebelumnya, Riza menjelaskan, pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta terkait pelanggaran aturan perizinan usaha.

Riza juga mengakui pengecekan dan evaluasi terkait aturan izin usaha itu dilakukan setelah ramainya kasus promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6). 

Riza menegaskan, pencabutan izin 12 outlet Holywings bukan lantaran adanya kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut.

"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," ujarnya.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, Vandetta Gatsu.

 

 

 

Komentar