Jumat, 26 April 2024 | 21:39
NEWS

Satu Lagi Outlet Holywings di Jakarta Disegel, Total Ada 13

Satu Lagi Outlet Holywings di Jakarta Disegel, Total Ada 13
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel satu outlet milik Holywings. 

Kali ini, petugas Satpol PP menyegel outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dengan demikian, sudah ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di Jakarta. 

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. 

Holywings Pondok Indah, kata dia, punya izin, namun melakukan penyimpangan atas izin tersebut.

"Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," kata Tamo, Kamis (30/6). 

Dikatakan Tamo, penyegelan pada outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis (30/6) lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasinya dari Disparekraf DKI Jakarta. 

"Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13," ujarnya.

Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.

Komentar