Sabtu, 27 April 2024 | 07:37
NEWS

Hanya Boleh Jual Miras Dibawa Pulang, DPRD DKI Bakal Sidak Dokumen Holywings

Hanya Boleh Jual Miras Dibawa Pulang, DPRD DKI Bakal Sidak Dokumen Holywings
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan memeriksa langsung izin usaha Holywings menyusul terjadinya pelanggaran usaha dan bisnis yang dilakukan bar dan kafe tersebut. 

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, Holywings hanya boleh menjual minuman keras dibawa pulang dan hanya untuk beberapa gerai saja. 

Hal itu diketahui berdasarkan rapat kerja yang digelar jajarannya. 
 
"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung mengiventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka," kata Pandapotan dalam keterangannya, Kamis (30/6). 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pihaknya.
 
"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” terangnya.

Meski demikian, Benni menyampaikan pihaknya akan mengajukan Klasifikasi Baku Lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

"Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan," kata dia.

Komentar