Selasa, 23 April 2024 | 14:24
NEWS

Holywings Pecat 6 Karyawannya yang Jadi Tersangka, Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum

Holywings Pecat 6 Karyawannya yang Jadi Tersangka, Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - Pihak manajemen Holywings memastikan tidak memberikan pendamping hukum terhadap 6 orang pegawainya yang ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus promo penjualan minuman keras (miras) dengan nama Muhammad dan Maria. 

"Nggak kayaknya (pendampingan hukum) dari Holywings," ungkap General Manager Holywings Yuli Setiawan, dikutip Rabu (29/6). 

Dikatakan Yuli, keenam tersangka tersebut langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenamnya menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.

"Sudah pasti secara otomatis (dipecat). Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya," kata Yuli.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, Vandetta Gatsu.

Sedangkan, enam orang tersangka terkait kasus promosi miras Holywings itu yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Komentar