Rabu, 24 April 2024 | 18:51
NEWS

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda yang Rugikan Negara Rp8,8 Truliun

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda yang Rugikan Negara Rp8,8 Truliun
Garuda Indonesia (Reuters/Willy Kurniawan)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Emirsyah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. 

Diduga, pengadaan pesawat Garuda melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6).

Kejagung menduga, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan juga diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni, Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. 

Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan. 

Komentar