Sabtu, 27 April 2024 | 11:00
NEWS

Era Baru TV Digital, Banyak Programnya Gratis Menontonnya

Era Baru TV Digital, Banyak Programnya Gratis Menontonnya
Ilustrasi TV Digital

ASKARA – Siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak wilayah di Indonesia yang tidak menerima siaran televisi terrestrial secara baik. Bahkan di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan televisi yang berbintik dan suara yang tidak jelas karena tidak memiliki pilihan lain yang lebih berkualitas. Siaran televisi digital akan memberikan solusi yaitu gambar yang bersih dan suara yang jernih.

Sebagaimana perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Indonesia mengakhiri siararan TV analog paling lambat 2 November 2022. Dalam melaksanakan amanat tersebut, Analog Switch Off (ASO) dalam aturan turunannya, yaitu PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran ASO.

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box (DVBT2) yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan. 

Masyarakat Rumah Tangga Miskin akan mendapatkan bantuan Set Top Box(STB) gratis ini tidak perlu mendaftar datanya ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial.

“Rumah Tangga Miskin (RTM) akan mendapatkan bantuan STB gratis dari Penyelenggara MUX. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate dikutip dari akun Facebook Siaran Digital Indonesia.

"Seluruh rakyat Indonesia dengan dilaksanakan TV digital penuh ini bisa menikmati variasi dan varian siaran yang lebih banyak, baik itu film yang lebih baik, kanal TV yang lebih bervariasi, termasuk @tvrinasional yang saat ini dengan berbagai jenis program bisa menjangkau masyarakat lebih luas di tanah air," tutur Menkominfo mengharapkan agar masyarakat dapat menikmati variasi siaran yang lebih baik dengan kualitas yang lebih baik.

Kemenkominfo meminta agar seluruh Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara multipleksing untuk mempercepat proses pembagian Set Top Box (STB) yang telah dikomitmenkan. 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyediaan STB merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin penyelenggara multipleksing.

Semakin beragamnya media penyaluran konten, seringkali membuat campur aduk pemahaman tentang siaran televisi digital di program Analog Switch Off (ASO). Program ASO adalah menghentikan sistem penyiaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.

Lalu apakah selanjutnya masyarakat harus membayar untuk menonton siaran TV Digital tersebut? Jawabannya adalah tidak, tetap gratis menontonnya. 

Mengapa bisa tetap gratis? Perlu masyarakat ketahui bersama, media penyaluran konten televisi ada empat cara. Pertama melalui satelit; Kedua, jaringan kabel; Ketiga terestrial (melalui udara dengan bantuan antena pemancar); serta keempat, melalui media lainnya (internet).

Dengan beralihnya ke siaran digital, tetap saja Free to Air (FTA). Masyarakat tidak perlu  membayar seperti layaknya siaran berbayar. 

“Masyarakat tetap bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” ujar Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip siarandigital.kominfo.go.id.

Teknologi siaran TV Digital, jelasnya, akan menjadikan tayangan jauh berkualitas. Gambarnya bersih, suaranya jernih dan ada beragam kecanggihan fitur menyertainya.

“Tayangan di televisi terestrial analog yang biasanya mudah gangguan, bersemut, suara berisik dan terbatas fiturnya, segera naik kelas kualitasnya, menjadi TV Digital. Karena sifat penyiarannya FTA, dengan demikian, menonton siaran TV Digital ini juga tetaplah gratis,” kata Gery.

Langkah Persiapan Migrasi TV Digital

Kementerian Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah sistematis untuk kelancaran proses peralihan ini. Sekretaris Gugus Tugas ASO Kemenkominfo Haryukresna Widhiputranto menjelaskan, ada empat pilar yang menjadi fokus perhatian dalam proses peralihan ini. 

“Kita mulai dengan siaran digitalnya, ketika masyarakat siap dan lembaga penyiaran siap, kita bersama-sama pindahnya. Ada empat hal yang dipersiapkan, pertama infrastruktur. Sebagai penunjang penting, saat ini infrastruktur sudah bisa menjangkau 70 persen populasi. Kalau di Sumatera Barat, sudah lebih dari 70 persen yang terjangkau,” kata Haryu.

Langkah kedua yaitu menyiapkan pemindahan program siarannya. Haryu mengatakan bahwa ketika masyarakat beralih ke TV digital harapannya bisa menonton siaran yang sebelumnya ditonton di analog.

Hal ketiga adalah perangkat Set Top Box (STB). Ini alat penting untuk menonton siaran TV Digital. Pastikan STB nya bersertifikasi. Bagi rumah tangga miskin, pemerintah bersama lembaga penyiaran menyiapkan bantuan STB. Hal keempat yang perlu dan penting adalah sosialisasi ke masyarakat. 

Satu hal penting perlu juga masyarakat perhatikan, siaran TV Digital ini menggunakan teknologi DVBT2 (Digital Video Broadcasting Terestrial Generation 2). Untuk menangkap siaran TV Digital ini perlu tuner DVBT2. 

Televisi model lama, baik itu model tabung, atau layar datar tetapi belum digital, bahkan televisi pintar tetapi tidak ada DVBT2 di dalamnya, tetap memerlukan STB DVBT2 agar bisa menangkap siaran TV Digital. Sedangkan televisi yang sudah ada tuner DVBT2, tinggal melakukan scan ulang program. Otomatis langsung menangkap siaran TV Digital. 

Itulah mengapa tidak semua STB bisa menangkap siaran TV Digital. Bila berencana membeli televisi baru atau STB sekali lagi pastikan ada DVBT2, atau ada logo MODI (Maskot Digital Indonesia) dalam kemasan atau keterangan produknya.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan  Set Top Box (STB) dapat diketahui melalui  portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

#ASO

#TVDigital

#AnalogSwitchOff

#AyoNontonTVDigital

#BersihJernihCanggih

#SosialisasiTVDigital2022

 

Komentar