Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Tidak Keluar dari Rumah
ASKARA - Pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap selebritas Nikita Mirzani di kediamannya di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Namun, dalam upaya jemput paksa yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani enggan keluar dari kediamannya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Shinto dalam keterangannya.
Namun, Shinto tidak menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang menjerat pemeran film Nenek Gayung itu.
Dikatakan Shinto, upaya jemput paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, tambah Shinto, maka penyidik datang ke kediaman Nikita Mirzani dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Nikita juga diharapkan ikut bersama dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan.
"Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ucap Shinto.
Kedatangan aparat kepolisian itu juga diunggah Nikita Mirzani di akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.
Komentar