Polri Tangkap Buronan Bantuan Covid-19 Jepang di Lampung, Terlacak Pihak Imigrasi
ASKARA - Seorang buronan kasus bantuan Covid-19 asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) berhasil ditangkap Polri di Provinsi Lampung, Selasa malam (7/6).
Mitsuhiro Taniguchi berhasil dibekuk Polri usai keberadaanya terlacak pihak imigrasi.
"MT diamankan ketika berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (8/6).
Dikatakan Gatot, pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi sebelum melakukan penangkapan.
Kata Gatot, keberadaan Mitsuhiro terlacak setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan.
Setelah diamankan, lelaki yang masuk DPO polisi Tokyo itu diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Polri mengaku proaktif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang serta imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.
Dalam kasus itu, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (jpnn)

Komentar