Jumat, 17 Mei 2024 | 12:23
NEWS

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Darat-Udara Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Darat-Udara Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air, Pemerintah memutuskan menambah pintu masuk kedatangan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pembukaan dan tambahan pintu masuk di Indonesia itu dilakukan di jalur darat, laut dan udara.

Untuk jalur melalui udara, total terdapat 10 bandara yang dapat beroperasi untuk kedatangan PPLN.

Kesepuluh bandara itu yakni, Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali dan Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Bandara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Bandara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan dan Bandara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah juga membuka sejumlah Bandara sebagai pintu masuk tambahan bagi jemaah haji Indonesia di Bandara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan.

Ada pula Bandara Adi Sumarmo di Provinsi Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, hingga Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, untuk pintu masuk jalur darat juga diperluas. Terkini PPLN dapat memasuki Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat. 

Kemudian PLBN Motaain, Motamasin, dan Winidi Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

Sementara, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia sudah diberikan izin untuk dibuka sebagai pintu masuk PPLN melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.

Komentar