Rabu, 01 Mei 2024 | 22:33
NEWS

Sebulan, 5.300 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Blitar

Sebulan, 5.300 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Blitar
Ilustrasi tilang elektronik (Gridoto.com)

ASKARA - Sebanyak 5.300 pelanggaran lalu lintas (lalin) di Kota Blitar tercatat dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang diberlakukan awal Mei lalu. 

ETLE di Kota Blitar mulai diterapkan pada, Minggu (15/5) lalu. Total ada 3 titik kamera pengawas dipasang, di Simpang Tiga Herlingga, Simpang 4 Plosokerep Jalan Kenari dan Simpang Empat Pakunden Jalan Tanjung.

"Kami memantau dari tanggal 15-31 Mei 2022 ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 5.300 pengendara," ungkap Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, dikutip Minggu (5/6).

Dikatakan Mulya, dari 5.300 pelanggaran tersebut dilakukan verifikasi dan kemudian dilaksanakan penindakan sebanyak 400 pelanggar. 

Kategori pelanggar lalin tersebut rata-rata yaitu melanggar rambu-rambu lalu-lintas dan tidak memakai helm. Para pelanggar pun sudah diberikan surat tilang.

"Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ujar Mulya.

Menurutnya, tiap hari rata-rata ada 230 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE di Kota Blitar.

"Dari jumlah itu, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar masih tinggi. Kami berharap, dengan sistem tilang elektronik ini akan meningkatkan perilaku tertib lalu lintas di Kota Blitar," katanya.

Mulya menambahkan, penerapan ETLE masih akan terus dievaluasi secara bertahap.
Untuk mendukung sistem tersebut, Polres Blitar Kota juga mengoperasikan satu unit mobil INCAR atau tilang keliling di Kota Blitar.

Dok Humas Polres Blitar Kota

Komentar