Jumat, 19 April 2024 | 15:54
NEWS

Awas, Jangan Beli Plat Kendaraan Putih Online!

Awas, Jangan Beli Plat Kendaraan Putih Online!
Plat Kendaraan warna putih (Dok Otodriver)

ASKARA - Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, membeli plat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online merupakan tindakan yang salah.

Dikatakan, plat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah nggak? Ya salah. Jangan beli di online," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (23/5). 

Dijelaskan Yusri, plat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya, jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," jelasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan plat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," kata Yusri. 

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti plat hitam menjadi putih.

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Komentar