Masa Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Gubernur DIY Berakhir 10 Oktober
ASKARA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur pada Oktober 2022 mendatang.
Dengan demikian, DIY menjadi satu-satunya daerah yang melantik gubernur tahun ini.
Pelantikan Sri Sultan itu sesuai Undang-undang Keistimewaan (UUK).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
"DIY ini berbeda dengan provinsi lain. DIY satu-satunya yang akan ada gubernur baru pada 2022," ujarnya, dikutip Jumat (20/5).
Di provinsi lainnya, jabatan kepala daerah akan dipegang oleh pejabat sementara atau Pj terhitung 2022 hingga 2024.
Kadarmanta menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ).
Menurutnya, rapat tersebut dilakukan untuk mempersiapkan LKPJ AMJ gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir.
Penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 merupakan kewajiban di akhir masa jabatan sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2012.
"Dokumen LKPJ AMJ gubernur dan wakil gubernur DIY Tahun 2017-2022 akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari," jelasnya.
Adapun dokumen tersebut disampaikan setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada gubernur dan wakil gubernur DIY.(jpnn)

Komentar