PDSI: Kami Bukan Tandingan, Tapi Bentuk Lain dari IDI
ASKARA - Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan menjelaskan, organisasinya bukanlah saingan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu dijelaskan Erfen dalam perbincangan talkshow Hotroom bersama Hotman Paris Hutapea di MetroTv, Rabu malam (18/5).
Dikatakan Erfen, PDSI sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sama dengan IDI. Bahkan, IDI terdaftar di Kemenkumham juga sebagai perkumpulan dan namanya sejak 2020 jadi Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia.
Erfen mengatakan sebenarnya Ikatan Dokter Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Kedokteran sebenarnya tidak ada perkumpulannya.
"Bagi kami PDSI menjadi alternatif organisasi. PDSI tidak perlu dilantik oleh presiden lantaran berasal dari masyarakat berbeda dengan Konsil Kedokteran Indonesia yang berada di bawah negara. Sebenarnya, IDI dan PDSI sama saja, kami sama-sama ormas berbadan hukum perkumpulan di Kemenkumham," jelas Erfen.
Organisasinya, kata Erfen, juga memiliki dewan kehormatan etik seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang ada di IDI. Namun, di organisasinya tidak menerapkan hukuman kepada anggotanya. Pasalnya, dasarnya etik adalah baik dan buruk dan tidak mungkin menjatuhkan hukuman, misalnya terkait masalah perizinan.
"Kami ingin meniru America association, British association bahwa kami itu serikat pekerja. Kami tidak mengurusi soal perizinan, rekomendasi izin praktek, ngurusin standar kurikulum, boleh tidaknya metode, boleh tidaknya spesialisasi baru, itu kami tidak urus," terangnya.
Erfen mengatakan, PDSI memposisikan diri sebagai serikat pekerja dokter dengan dibangunnnya lembaga bantuan hukum (LBH) yang nantinya akan menjadi menjadi mediator.
"Kami akan mengembalikan wewenang itu (perizinan,red) ke negara, konsil dan kementerian kesehatan. Jadi nggak ada dobel standar, mau PDSI, mau IDI kayak di pengacara jadi tetap SOP-nya begitu. Kami bukan mengambil alih (kewenangan IDI) tapi mengembalikan fungsi organisasi profesi secara proporsional bahwa kita ini (PDSI dan IDI) tetap ormas," tuturnya.
Yang dilakukan PDSI, tambah Erfen, adalah membela anggota dengan LBH, (membentuk) koperasi, (berhubungan) dengan lembaga beasiswa, dan tidak lagi mengurus soal-soal yang menjadi wewenang negara.
"Makanya, kami dibilang tandingan IDI juga nggak sebenarnya karena kami ingin mengembalikan (wewenang negara) ini ke proporsi yang sebenarnya, itu intinya seperti di luar negeri."
"Bahwa kami mengadvokasi untuk merevisi undang-undang (kedokteran) itu bahwa seperti organisasi di luar negeri, dimana wewenang negara tetap wewenang negara, surat izin praktek, kemudian boleh tidaknya spesialisasi baru, boleh tidaknya bidang baru, boleh tidaknya metode, kami tidak mengurus soal itu, kami boleh memberikan masukan bareng dengan teman-teman IDI. PDSI bukan tandingan, tapi bentuk lain dari IDI," pungkasnya.

Komentar