Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok
ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku mulai besok, Senin (9/5).
Sebelumnya, ganjil genap dihentikan selama masa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah 29 April lalu hingga 6 Mei kemarin.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5).
Dikatakan Sambodo, tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan ganjil genap.
Lokasi yang akan menerapkan sistem ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.
Kemudian, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
"Masih tetap 13 kawasan," jelas Sambodo.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di 13 ruas jalan selama libur Idul Fitri.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap tidak akan berlaku mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei.
"Tidak diberlakukan. Jadi mulai tanggal 29, 29 April itu kan libur nasional itu, cuti bersama 30 April, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (25/4).
Kata Syafrin, tanggal 7-8 Mei juga tidak akan diberlakukan ganjil genap, karena akhir pekan.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Dalam SK tersebut, ganjil genap berlaku tanggal 19 April sampai 9 Mei 2022. Namun, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan selama PPKM. Ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Komentar