Kamis, 25 April 2024 | 23:08
NEWS

Perusahaan Yusuf Mansur Tunggak Gaji Pegawai, Disnakertrans Sudah Layangkan Surat Mediasi

Perusahaan Yusuf Mansur Tunggak Gaji Pegawai, Disnakertrans Sudah Layangkan Surat Mediasi
Ustaz Yusuf Mansyur (Dok Instagram)

ASKARA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung telah melayangkan surat ke perusahaan Paytren untuk dilakukan mediasi bersama para pegawai, pada Kamis (28/4) kemarin.  

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja – Seksi Persyaratan Kerja (HISK) Disnaker Kota Bandung Agus Suparman mengatakan, surat ditujukan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan pembayaran THR pegawai PayTren.

“Sudah disiapkan kemarin amplopnya, dan sudah kami kirimkan (ke perusahaan Paytren),” kata Agus, dikutip Jumat (29/4). 

Menurut Agus, dalam surat yang dikirimkan rencana waktu mediasi pertama dijadwalkan pada 12 Mei 2022. 

Harapannya, sejumlah pihak baik dari pegawai, kuasa hukum pegawai dan perwakilan PT Verita Sentosa Internasional bisa hadir.

“Jadi sesuai surat permohonan yang masuk saja ini. Karena dasarnya dari surat permohonan yang masuk,” ujarnya. 

Sebelumnya, penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah pegawainya dari PT Verita Sentosa International (PayTren).

Yusuf dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung atas penunggakan gaji para pegawai.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima Disnaker Bandung sejak Jumat (22/4).

“Iya betul (ada pelaporan dari pegawai PayTren),” ungkap Arief saat dihubungi, dikutip Kamis (27/4). 

Namun, Disnaker Bandung belum dapat menjelaskan lebih rinci karena masih dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. 

Rencananya, para pegawai yang diwakili kuasa hukum itu akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

“Sudah masuk (suratnya) dan dijadwalkan pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 11.00 WIB,” ucap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana.(jpnn) 

Komentar