Ustaz Yusuf Mansur Tunggak Gaji Pegawai, Dilaporkan ke Disnakertrans
ASKARA - Pegawai PT Verita Sentosa International (PayTren) melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung atas penunggakan gaji.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima Disnaker Bandung sejak Jumat (22/4).
“Iya betul (ada pelaporan dari pegawai PayTren),” ungkap Arief saat dihubungi, dikutip Kamis (27/4).
Namun, Disnaker Bandung belum dapat menjelaskan lebih rinci karena masih dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.
Rencananya, para pegawai yang diwakili kuasa hukum itu akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
“Sudah masuk (suratnya) dan dijadwalkan pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 11.00 WIB,” ucap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana.
Sebelumnya, nama Jam’an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur sempat dibicarakan netijen di media sosial.
Rekaman video yang memperlihatkan penceramah seleb itu tengah emosional beredar luas di medsos Twitter dan Instagram.
Dalam video tersebut, Yusuf Mansyur menyampaikan sedang kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp1 triliun untuk PayTren.
Ia pun mengaku, sudah melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan dana yang rencananya akan dipakai untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang saat ini tengah digugat sejumlah pihak.
“Mansur, saham, saham, saham, jangan saham, PayTren lo urusin. Emang kita lagi urusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?” ungkap Yusuf Mansur dalam video yang beredar. (jpnn)
Komentar