Rabu, 22 Juli 2026 | 02:33
NEWS

Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Jangan Bernasib Sama Seperti Batu Bara, Diputuskan Jokowi Dibatalkan Luhut

Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Jangan Bernasib Sama Seperti Batu Bara, Diputuskan Jokowi Dibatalkan Luhut
Minyak Goreng Curah (Dok Wartabromo)

ASKARA - Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta konsisten. 

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan, larangan tersebut tak boleh bernasib seperti batu bara yang hanya berumur sepekan.

"Ironisnya, kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)," kata Mulyanto, Minggu (24/4). 

Mulyanto pun meminta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng (migor) ini serta tidak berlama-lama membiarkan masalah tata kelola migor mengambang.

Menurut Mulyanto, ketetapan penting yang perlu diambil pemerintah adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri. 

Mengacu kebijakan saat ini, CPO dan migor didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa hampir di atas 70 persen.

"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antre migor, karena langka. Ini kondisi yang memalukan," tutur Mulyanto.

Kata Mulyanto, pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan minyak goreng sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya. Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.

"Dengan kemajuan inovasi dan teknologi industri domestik, maka selayaknya kita hanya mengekspor komoditas hasil hilirisasi, yang bernilai tambah tinggi, agar kita dapat memaksimalkan proses pengolahan oleh industri domestik," ujarnya. 

Pada produksi nikel, yang penguasaan teknologi domestiknya masih sangat baru, Indonesia mampu melarang ekspor barang mentahnya. Pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini dinilai jauh lebih rasional-objektif. 

Bila dua hal ini dilakukan, Indonesia dapat menjaga stabilitas pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri dengan harga terjangkau.

"Kita juga dapat meningkatkan nilai tambah industri domestik dan meningkatkan penerimaan devisa negara," kata Mulyanto.

Presiden Joko Widodo memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). 

Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Komentar