Kejagung Geledah Rumah Indrasari dan 9 Tempat Lainnya hingga Ke Batam dan Surabaya
ASKARA - Sebanyak 10 lokasi digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kami tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4).
Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa kantor yang terkait dengan Kementerian Perdagangan di wilayah Batam, Medan dan Surabaya.
Namun demikian, Febri belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.
Kata dia, penyidik saat ini tengah mendalami barang bukti elektronik dari para tersangka. Upaya itu dilakukan untuk mencari tahu secara rinci percakapan para tersangka sehingga berakibat pada perbuatan melawan hukum.
"Tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut bentuk-bentuk percakapan mereka di BB (barang bukti)," jelas Febrie.
Febri mengatakan, sudah ada 650 dokumen yang diteliti oleh Jaksa terkait dengan kasus itu. Selain itu, 30 saksi dan 7 ahli sudah diperiksa untuk mendalami pasal persangkaan tindak pidana korupsi di kasus minyak itu.
"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para swasta ya," katanya.
Selain Indrasari, Kejaksaan turut menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Komentar