Kamis, 02 Mei 2024 | 20:47
NEWS

Hingga 20 April, Pengaduan THR 2022 Capai 2.114 Laporan

Hingga 20 April, Pengaduan THR 2022 Capai 2.114 Laporan
Ilustrasi THR (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tercatat telah menerima 2.114 laporan pemberian THR melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR), periode 8-20 April 2022. 

Jumlah pengaduan tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan THR secara online.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022, di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar. 

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," ungkap Chairul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4). 

Chairul memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat, dimana masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” kata Chairul.

Menurut Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” tuturnya. 

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Komentar