Mudik Naik Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Bebas Tes Covid-19

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan anak usia 6 tahun-17 tahun dari kewajiban tes antigen atau PCR untuk perjalanan menggunakan moda transportasi laut.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Mugen Sartoto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/4).
Namun, pembebasan syarat tes Covid-19 hanya berlaku untuk anak atau remaja yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
"Dengan catatan penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," kata Mugen.
Penumpang berusia 6 tahun-17 tahun yang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua harus melakukan tes PCR 3 dalam waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum jam berangkat.
Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Mugen.
Di sisi lain, pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Komentar