Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
ASKARA - Disebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu di tengah kenaikan harga avtur dunia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memberi izin maskapai menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Hal itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Dikatakan Adita, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan, sehingga maskapai mendapat rambu hijau menaikkan tiket pesawat.
"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," jelas Adita.
Namun, kata Adita, ketentuan ini bersifat tak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat memilih menetapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak.
Adita mengatakan aturan akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujarnya.
Dikatakan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," ucap Adita.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Komentar