Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:22
NEWS

Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis dari Jakarta Selama Masih Ada Kuota

Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis dari Jakarta Selama Masih Ada Kuota
Ilustrasi mudik (Dok Mans.co.id) 1.jpg

ASKARA - Program mudik gratis yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta boleh diikuti warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. 

Pasalnya, persyaratan mengikuti program tersebut hanya mengutamakan KTP DKI, bukan mengkhususkan.

"Itu kan kita nggak mengkhususkan, kita mengutamakan, beda loh. Kalau kita khususkan berarti warga KTP DKI aja, ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat saat dihubungi wartawan, Senin (18/4).

"Kalau pun ada yang di luar KTP DKI (mendaftar) tetap kita terima selama kuota masih ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga telah mendaftar dalam program mudik gratis tahun tersebut.

Jumlah tersebut terdiri dari 11.680 untuk arus mudik dan 8.000 untuk arus balik. Namun baru 6.500 warga yang mendaftar.

"Belum full. Sampai saat ini dari kuota 11 ribu (untuk mudik) baru 6.500. Kuota 19 ribu (arus mudik dan balik), makanya belum penuh," ungkap Yayat saat dihubungi awak media, Senin (18/4).

Masyarakat yang hendak ikut program ini, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.

 

Komentar