Kamis, 18 Juni 2026 | 02:28
NEWS

Kasus Korban Begal yang Bunuh Pelaku dan Jadi Tersangka di NTB Resmi Disetop

Kasus Korban Begal yang Bunuh Pelaku dan Jadi Tersangka di NTB Resmi Disetop
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka (Dok radarlombok)

ASKARA - Pihak kepolisian akhirnya secara resmi menghentikan kasus korban begal yang ditetapkan jadi tersangka usai melawan dan membunuh pelaku di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/1) dini hari.   

Penghentian kasus dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, penghentian proses hukum dengan tersangka bernama Amaq Sinta (34) itu diputuskan usai proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ungkap Djoko dalam keterangan pers virtual, pada Sabtu (16/4).

Dikatakan Djoko, keputusan tersebut berdasarkan peraturan Pasal 30 Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dihentikannya kasus tersebut sebagai upaya mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal itu dihentikan.

Pasalnya, pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis (14/4).

Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kita," ucapnya.

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. 

Komentar