Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14
NEWS

Jika Tak Ada Kendala Teknis, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran

Jika Tak Ada Kendala Teknis, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran
Ilustrasi THR (Dok Pixabay)

ASKARA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan akan cair mulai H-10 sebelum Idulfitri 2022, tepatnya 22 April 2022.

Kata Ani, sapaannya, pencairan THR PNS ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai. 

"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah Lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani, dalam keterangan pers, Sabtu (16/4).

Kepastian THR PNS dan gaji ke-13 sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4) melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.

THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.

Komentar