Selasa, 30 April 2024 | 11:28
NEWS

Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Ilustrasi THR (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu. Para pekerja pun diajak melaporkan perusahaannya jika tidak membayarkan THR Idul Fitri tahun 2022 ini.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini kondisi perekonomian dalam negeri sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya. 

"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4). 

Ida meminta para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR untuk melaporkan kepada dirinya atau bisa ke Posko THR Keagamaan Tahun 2022.

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif secara bertahap. 

“Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha,” jelas Haiyani. 

Dikatakan Haiyani, pengenaan sanksi secara tertulis dilakukan kepada perusahaan yang melanggar dari ketentuan yang ada. 

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. 

“Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi perusahaan. Yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi,” terangnya.

Adapun dari beberapa tahapan tersebut, pemberhentian kegiatan sementara tetap akan dilakukan dalam konteks waktu tertentu. Sampai pada akhirnya ada di tahap pembekuan kegiatan usaha.

THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Komentar