Sabtu, 27 April 2024 | 15:11
NEWS

Perjuangkan OJOL dan Kurir Bisa Terima THR, DPR Dorong Revisi Permenaker 6/2016

Perjuangkan OJOL dan Kurir Bisa Terima THR, DPR Dorong Revisi Permenaker 6/2016
Edy Wuryanto

ASKARA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto mendorong agar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan demi mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (OJOL) dan Kurir Logistik.

Menurut Edy, OJOL dan kurir logistik layak mendapatkan THR lebaran.

Namun, karena mereka tidak masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Permenaker 06/2016 juga tidak memasukan golongan pekerja hubungan kemitraan sebagai pekerja yang menerima THR. Akhirnya mereka pun tidak bisa mendapatkan THR.

"Saya tertarik dengan himbauan bu dirjen PHI tentang pekerja OJOL dan kurir logistik agar memperoleh juga THR dari perusahaan aplikator. Sementara, secara fakta (kita tahu) pekerja ojol dan kurir logistik ini bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Dia tidak termasuk kategori itu. Tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan. Tetapi ide bu dirjen ini sangat baik, bila ojol dan Kurir logistik itu memperoleh THR," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Ini ide baik sehingga perlu juga apa yang disampaikan bu dirjen ini mendapatkan payung hukum. Oleh karena itu, sejalan dnegan tadi, revisi permenaker no 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. karena kalau tidak nanti bias antara Pekerja PKWT dengan Pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik tetapi sebetulnya akan lebih baik kalau permenakernya direvisi, demi untuk melindungi," sambung Wakil rakyat Asal Jawa Tengah ini.

Meski akan berupaya dengan maksimal dalam memperjuangkan kesejahteraan OJOL dan Kurir logistik, Edy mengakui bahwa merevisi Permenaker 06 tahun 2016 tersebut tidak semudah mengembalikan tangan.

"Mengubah kan butuh waktu, kalau dirubah sekarang kan susah. Tapi kalau enggak dipersiapkan buat tahun depan, ya nanti seperti ini lagi (hasilnya), kapan perubahannya? Perubahannya berlaku untuk THR tahun 2025. Tahun depan," kata dia.

Komentar