Hotman Paris Imbau TV Undang Dirinya dan Otto Hasibuan untuk Diskusi soal Etika
ASKARA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengimbau stasiun televisi swasta untuk mengundangnya dan Otto Hasibuan agar bisa berdiskusi secara positif dan kekeluargaan tentang etika seorang advokat.
Diketahui, Hotman Paris mengundurkan diri dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan.
"Imbauan kepada stasiun televisi di seluruh Indonesia apakah Anda berkenan mengundang Otto Hasibuan Ketua Umum Peradi dan Hotman Paris untuk berkenan berdiskusi secara positif dan kekeluargaan," ujar Hotman Paris dalam video di Instagramnya, Jumat (15/4).
"Tentang apakah salah seseorang yang kebetulan seorang advokat tapi juga memiliki puluhan klub, puluhan restoran yang menyedikan tempat berdansa. Apakah salah orang tersebut berdansa walaupun kebetulan seorang advokat," lanjutnya.
Hotman mengatakan, perdebatannya dengan Ketum Peradi Otto Hasibuan itu juga akan membahas apakah seorang advokat salah jika mengendari Lamborghini dan diliput media massa.
"Apakah salah advokat yang mengendarai Lamborghini yang kebetulan dimuat media massa. Apakah salah? Saya berterima kasih kalau ada stasiun televisi yang mengundang," imbuhnya.
Sebelumnya, kabar pengunduran Hotman dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan.
Dikatakan Otto, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.
"Ada suratnya, tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," ujar Otto, Kamis (14/4).
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, kata Otto Hasibuan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama. Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.
"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto.

Komentar