Kamis, 18 Juni 2026 | 01:01
NEWS

Anggota Dewan dari PDIP Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Lembu

Anggota Dewan dari PDIP Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Lembu
Ilustrasi penipuan (Sindonews)

ASKARA - Seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatra Utara dari PDI Perjuangan bernama Suwartono (43) ditangkap polisi atas sangkaan kasus penipuan jual beli lembu.

Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi membenarkan informasi penangkapan tersebut dan ditahan pada Selasa (12/4), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka diamankan di Desa Sipare-pare," ujarnya, Rabu (13/4). 

Ahmad menyebut, dugaan penipuan itu berawal pada Juni 2019. Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp249 juta. 

Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan uang tersebut seminggu setelah lembu itu diambil. Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp126 juta.

"Jadi, karena sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, maka pada 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," jelas Ahmad.

Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu pada akhir November 2019. Namun, setelah akhir November uang itu tak juga kunjung dibayar.

Sejak saat itu, korban terus menagih janji pelaku untuk membayar uang tersebut. Oknum legislator itu pernah membayar dengan memberikan uang Rp10 juta kepada korban, namun secara bertahap.

Akan tetapi, sisa uang hasil pembelian lembu itu tak lagi dibayar oleh pelaku. Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Indra Pura, Polres Batubara pada awal tahun 2022 lalu. (jpnn)

Komentar