Asuransi Jiwa Manulife Digugat Mantan Karyawan Terkait Perbuatan Melawan Hukum
ASKARA - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat mantan karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (11/4).
Gugatan terkait perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan seseorang bernama Yulia Apriati, dengan kuasa hukum Caesario David Kaligis.
Perkara gugatan tercantum bernomor 335/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Yulia selaku penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, Yulia meminta agar surat pembebasan tugas sementara yang dikeluarkan perusahaan untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan Surat Pembebasan Tugas Sementara Waktu No: 014/HRD/IR-SKS/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum," tulis petitum tersebut.
Kedua, Yulia meminta kepada pengadilan agar Asuransi Jiwa Manulife membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil. Namun, dia tidak membeberkan detail soal kerugian yang dimaksud.
Ketiga, penggugat meminta agar putusan pengadilan terlebih dahulu untuk dilaksanakan sekalipun ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad)," tulisnya.
Terakhir, penggugat meminta agar seluruh biaya perkara dilimpahkan kepada tergugat, yakni PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Sementara itu, Head of Corporate Communication and Public Relations PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Ruthania Martinelly mengungkap pihaknya masih belum mengetahui perkara tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal.
"Kami cek di internal dulu ya," kata Ruthania mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (12/4) kemarin.

Komentar