Jumat, 19 April 2024 | 09:43
NEWS

Gus Ipul Resmikan Kampung Restorative Justice, Upaya Wujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat

Gus Ipul Resmikan Kampung Restorative Justice, Upaya Wujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Dok Istimewa)

ASKARA - Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meresmikan Kampung Restorative Justice di lima kelurahan di Kota Pasuruan, di Pendopo Kelurahan Pekuncen, Senin (11/4) malam. 

Lima kelurahan yang ditetapkan Gus Ipul bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid yakni Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Pohjentrek, Kelurahan Tembokrejo yang berada dalam wilayah Kecamatan Purworejo.

Berikutnya, Kelurahan Mandaranrejo dan Kelurahan Trajeng yang merupakan wilayah Kecamatan Panggungrejo.

Restorative Justice merupakan upaya untuk mengajak masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan musyawarah.

Gus Ipul menyambut baik launching Kampung Restorative Justice di wilayahnya dan berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya Restorative Justice, yaitu tidak semua perkara harus dipidanakan. Bahwa ada persoalan hukum juga bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,” jelas Gus Ipul.

Komentar