Sabtu, 20 April 2024 | 15:37
NEWS

Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan, Polisi Tunggu Hasil dari Kejagung

Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan, Polisi Tunggu Hasil dari Kejagung
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah rampung.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, berkas Indra Kenz telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Iya sudah dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu, 6 April 2022," ungkap Chandra, Jumat (8/4). 
 
Dikatakan Chandra, berkas perkara tersebut saat ini masih diteliti pihak jaksa penuntut umum (JPU). 

Kemudian, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat (25/2) lalu. 

Indra pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar