Jaya Suprana: Melarang atau Mencabut Izin Dokter Terawan Pelanggaran Hak Konsumen!
ASKARA - Budayawan Jaya Suprana mengungkapkan pengalamannya menjadi pasien Digital Subtraction Angiography yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak' atau brain spa yang diterapkan dokter Terawan Agus Putranto.
Menurut Jaya Suprana, usai melakukan DSA dirinya merasa lebih segar dan bugar, Rasa khawatir akan terkena stroke pun seketika sirna.
"Gula saya lebih terkontrol, tekanan darah juga lebih terkontrol," ujarnya dalam perbincangan di program NSI MetroTv, dikutip Sabtu (2/4).
Sebelum dilakukan DSA, kata Jaya Suprana, dia ditunjukkan hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan kelihatan ada saluran yang lancar dan ada yang tidak lancar.
"Nah, metode beliau (dokter Terawan) ini adalah memperlancar saluran yang kelihatannya tidak lancar-lancar itu," kata dia.
Berhasil melakukan DSA dengan dokter Terawan, Jaya Suprana mengaku banyak dihubungi teman, kerabat hingga keluarganya. Mereka meminta agar Jaya Suprana membantu agar dapat dilakukan DSA oleh dokter Terawan.
"Saya merekomendasikan (pengobatan dengan dokter Terawan), karena apa yang saya alami memang positif hasilnya. Tapi saya juga nggak bisa menjamin bahwa itu sembuh. Omong kosong lah ada penanganan manusia (sempurna,red), sebetulnya dokter, apoteker itukan tangan Tuhan, mereka dipimjam oleh Tuhan untuk menangani kesehatan," pungkasnya.
Di sisi lain, sebagai pasien Jaya Suprana juga menanggapi pemecatan yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) terhadap dokter Terawan.
"Kalau sebagai konsumen, saya punya hak penuh untuk bilang bahwa melarang atau mencabut izin dokter Terawan untuk mempraktekkan motode ini (DSA) merupakan pelanggaran hak konsumen," tegasnya.
Menurut Jaya Suprana, konsumen berhak memilih produk yang diinginkan dan produk yang dipilih.
"Konsumen boleh milih, nggak boleh dipaksa 'kamu harus mengambil produk itu atau kamu nggak boleh ngambil produk itu'. Konsumen kedaulatannya tidak boleh dilarang oleh siapapun. Jadi menurut saya (pemecatan) ini pelanggaran hak konsumen," ujarnya.

Komentar