Jumat, 19 April 2024 | 21:37
NEWS

IDI Ternyata Tak Punya Wewenang Cabut Izin Praktik Dokter Terawan

IDI Ternyata Tak Punya Wewenang Cabut Izin Praktik Dokter Terawan
Prabowo disuntik booster dengan Vaksin Nusantara oleh dokter Terawan (Dok Instagram)

ASKARA - Rekomendasi pemecatan secara permanen Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari kenggotaannya di organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih hangat dan menuai kritik dari publik maupun sejumlah pejabat. 

Izin praktik dokter yang dimiliki dokter Terawan disebut dapat dicabut dengan pemecatan tersebut. Dengan demikian, dokter Terawan tidak bisa lagi membuka praktek pengobatan, salah satunya dengan metode pengobatan Digital Subtraction Angiography (DSA). 

Terkait hal itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menyampaikan terkait ketentuan wewenang surat izin praktik (SIP) dokter. 

IDI, kata dia, tidak bisa memutuskan pencabutan atau izin SIP seorang dokter, termasuk dalam kasus dokter Terawan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly ingin agar izin praktik kedokteran diserahkan ke negara. 

Dengan tegas Yasonna menolak jika izin praktik dokter diserahkan ke organisasi profesi seperti IDI.

"Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," kata Beni menukil CNNIndonesia.com, pada Kamis (31/3). 

Kata Beni, izin praktik dokter untuk Terawan masih tetap berlaku hingga 2025. 

"Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," terangnya.

Meski ada peluang UU Praktik Kedokteran bakal direvisi di masa mendatang, Beni menilai hal tersebut tak dapat berpengaruh banyak pada persoalan izin praktik Terawan. 

Beni menegaskan kebijakan yang diambil masih mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2004.

"Jadi sekali lagi, kewenangan pemerintah ya izin, organisasi profesi kewenangan hanya pembinaan etik, melakukan verifikasi dan pemberian sanksi etik," tandas Beni.

Komentar