Senin, 08 Juni 2026 | 02:56
NEWS

KPK Bakal Miskinkan Rahmat Effendi

KPK Bakal Miskinkan Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bakal dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jika buktinya cukup, KPK bahkan akan membuat Rahmat Effendu miskin. 

"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karena itu, tentu instrumen yang dipakai, selain dipakai UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (28/3). 
KPK, kata Fikri, tidak ingin memproses koruptor hanya sampai di Lapas. KPK memastikan hasil korupsi yang didapatkan para koruptor, termasuk Rahmat, tidak bisa dinikmati.

"Menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kami rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," terang Fikri. 

Fikri menilai tindakan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi. Uang hasil pemulihan itu pun akan disetor ke kas negara.

"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucuian uang," tandas Fikri.

KPK akhir-akhir ini sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi. Hari ini, tiga anak Rahmat Effendi dipanggil KPK.

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. 

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Komentar