Barang Bukti Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Jadi Tersangka, Bikin Jakun Naik
ASKARA - Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Video dan foto syur milik konten kreator yang ditangkap pada Kamis malam (24/3) itu jadi alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menetapkan Dea sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3).
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," tambahnya.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Perempuan berusia 23 tahun itu disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar