Sabtu, 11 Mei 2024 | 04:53
NEWS

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hinga 25 April 2022

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hinga 25 April 2022
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Masa penahanan crazy rich asal Medan itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz sebelumnya ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari hingga 17 Maret 2022. 

"IK (Indra Kenz,red) yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan, Kamis (24/3).

Dikatakan Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ucapnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Komentar