Gali Keterangan Ketua DPRD DKI, KPK Telisik Dugaan Korupsi dalam Formula E
ASKARA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
KPK akan menggunakan keterangan Prasetyo Edi untuk mencari potensi pidana dalam penyelenggaraan Formula E yang akan berlangsung pada Juni 2022 mendatang.
"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Namun demikian, Ali tidak mengungkapkan bagaimana hasil pemeriksaan Prasetyo Edi ke masyarakat saat ini. Pasalnya, Edi diperiksa dalam tahap penyelidikan.
"Terkait dengan materi bahan keterangan yang telah disampaikan tidak bisa kami informasikan lebih lanjut kepada masyarakat karena sekali lagi bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
KPK berjanji bakal membeberkan semua temuannya jika materi yang dibutuhkan sudah rampung. KPK meminta masyarakat bersabar.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini," tutur Ali.
Sementara itu, Prasetyo Edi mengaku membeberkan data penggunaan uang Rp180 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E kepada penyidik.
"Mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora (dinas pemuda dan olahraga) itu saja," ungkapnya, Selasa (22/3).
Tak hanya itu, Prasetyo Edi juga membawa beberapa dokumen pendukung untuk memberikan informasi kepada penyidik terkait penggunaan dana tersebut. Dia menjelaskan soal kejanggalan permintaan dana yang diminta Pemprov DKI.

Komentar