Kedua Kali, Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK soal Formula E
ASKARA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi KPK untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
Hal itu diungkapkan Pras, sapaannya dalam akun Instagram miliknya, Selasa (22/3).
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," ungkap Pras.
Dengan demikian, Pras telah dua kali dipanggil komisi antirasuah. Pras mengaku bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengusut kasus dugaan korupsi Formula E.
Saat pertama kali, Pras menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pras menyerahkan dokumen ke penyidik KPK yang terdiri dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), RAPBD hingga APBD DKI.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ungkap Prasetyo dalam keterangan unggahannya di Instagram, Selasa (8/2).
Selain menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Prasetyo juga akan memberikan keterangan terkait anggaran penyelenggaraan Formula E ke KPK.
"Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," jelasnya.
Dia berharap, keterangan yang diberikan dapat mendukung upaya KPK mengusut dugaan korupsi Formula E.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tandasnya.
Komentar