Sabtu, 27 April 2024 | 04:06
NEWS

Ketua DPRD ke Anies: Penamaan Rumah Sakit Tertera dalam UU, Setop Bikin Kebijakan Ngawur

Ketua DPRD ke Anies: Penamaan Rumah Sakit Tertera dalam UU, Setop Bikin Kebijakan Ngawur
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (tangkapan layar)

ASKARA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah istilah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta menuai kritik dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Politisi PDI Perjuangan yang biasa disapa Pras itu mengatakan, pengubahan nama itu tidak penting bagi masyarakat. 

Menurutnya, harusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat. Bukan cuma ganti-ganti nama, kemarin nama jalan, sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," ujar Pras, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Pras menilai, Jakarta masih memiliki segudang masalah yang perlu segera dibereskan. Misalnya, angka kemiskinan yang terus naik. Lalu, permasalahan kampung kumuh di tengah kota yang belum terselesaikan.

"Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program-program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu nggak dibutuhkan masyarakat," katanya.

Pras pun mengaku heran dengan istilah rumah sehat yang digunakan Anies untuk menggantikan nama rumah sakit. Kata dia, sudah sejak lama semua orang mengetahui rumah sakit adalah tempat untuk mengobati penyakit.

Apalagi, kata dia, penamaan rumah sakit sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengubah istilah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. 

Namun, perubahan ini hanya berlaku bagi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

Komentar