Jumat, 19 April 2024 | 10:11
NEWS

Dua Polisi Pembunuh Anggota Laskar FPI Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Dua Polisi Pembunuh Anggota Laskar FPI Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Ilustrasi palu hakim (Dok Pixabay)

ASKARA - Sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Walaupun demikian, keduanya divonis bebas lantaran pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan dalam rangka pembelaan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. 

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Komentar