Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46
NEWS

Djoko Tjandra Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Keluar Lapas dan Pulang ke Rumah

Djoko Tjandra Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Keluar Lapas dan Pulang ke Rumah
Djoko S Tjandra (Dok Kompas.com)

ASKARA - Terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko S Tjandra diduga mendapat perlakuan istimewa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. 

Berdasar sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, perlakuan istimewa terhadap Djoko Tjandra tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 

Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin. Djoko Tjandra akan keluar sekitar pukul 06.30 menuju rumah sakit. 

Setelahnya, dia tidak langsung kembali ke lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Merespons hal itu, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap, ada tindakan tegas jika hal tersebut terbukti. 

"Masa dia terus-terusan mempermainkan hukum di negara kita ini, kalau memang terbukti maka harus ada sanksi tegas," ujar Lisman saat dimintai tanggapannya, dikutip Kamis (17/3). 

Sanksi tegas, kata Lisman, juga harus diberikan kepada Pimpinan Lembaga Permasyarakatan tempat terdakwa menjalani hukuman. 

"Semoga ini hanya dugaan, tapi jika sampai terbukti, Menteri Hukum dan HAM harus memberi sanksi tegas kepada kalapasnya, copot dan penjarakan karena telah menjalankan praktik-praktik kotor," pungkasnya. 

Sementara Kepala Lapas Salemba, Yosafat terkesan tidak ingin menanggapi. 

"Nanti ya pak setelah Imlek, masih banyak giat," jawab Yosafat pada Jumat 28 Januari 2022 lalu. 

Namun, hingga berita ini dipublish tidak ada respons dari Yosafat. Nomor teleponnya bahkan saat ini sudah tidak dapat dihubungi. 

Sebagai informasi, pada Rabu (5/1) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki. 

"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya. 

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu. 

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. 

Daftar hukuman terhadap Djoko Tjandra yakni, 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Lalu, 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. 

MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara.

Komentar