Indra Kenz Ternyata Direktur Perusahaan Kursus Trading, Direkrut Lansung Binomo
ASKARA - Pihak kepolisian mengungkapkan, tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz bukan hanya sebagai afiliator Binomo.
Polisi menemukan fakta, crazy rich asal Medan, Sumatra Utara itu juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kursus Trading Indonesia.
"Dia direktur di PT-nya dia (PT Kursus Trading Indonesia) dalam rangka kegiatan pelatihan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dikatakan Whisnu, ada seseorang yang direkrut Indra untuk menjalankan perusahaan tersebut dan saat ini polisi sedang mendalami pihak tersebut.
"Seperti yang disampaikan dia, ada namanya Ica. Ica itu direkrut, ada orang di balik itu siapa, kita lagi dalami," kata Whisnu.
Whisnu juga mengungkap fakta keterlibatan Indra Kenz dengan platform judi online Binomo. Menurut Whisnu, Indra direkrut bergabung dengan Binomo.
"Secara fakta pemeriksaan IK (Indra) direkrut. Jadi, gabung dengan Binomo," terang Whisnu.
Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Komentar