Minggu, 19 Mei 2024 | 04:29
NEWS

Anies Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang, Ternyata Ini Alasannya

Anies Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang, Ternyata Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya membatalkan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang digugat para warga korban banjir setelah diajukan pada Senin (7/3/2022) kemarin.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Yayan, dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Majelis Hakim PTUN, kata Yayan, juga menolak lima dari tujuh tuntutan penggugat.

"Termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ucap Yayan.

Yayan menjelaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” tandasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir, khususnya di Kali Mampang, Jakarta Selatan,

Pengajuan banding Anies itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang tercatat pada Selasa (8/3).

Komentar