Rabu, 15 Mei 2024 | 12:03
NEWS

Pastes Tajir, Doni Salmanan Dapat Cuan 80 Persen dari Kekalahan Anggota Quotex

Pastes Tajir, Doni Salmanan Dapat Cuan 80 Persen dari Kekalahan Anggota Quotex
Doni Salmanan (Dok Instagram)

ASKARA - Influencer Doni Salmanan telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Dari hasil pemeriksaan, Doni Salmanan diketahui menerima 80 persen keuntungan jika member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan.

"Iya sama, 80 (persen) dari kekalahan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Rabu (9/3).

Selain itu, Crazy Rich asal Bandung itu juga memiliki member sebanyak 25 ribu di media sosial Telegram.

"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," ungkap Reinhard.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB. 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. 

Doni dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun.

Diketahui Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komentar