Gaji Disebut Dipotong 50 Persen, Humas PT KHBL Mundur dan Siapkan Langkah Hukum
ASKARA - Polemik pengupahan mencuat di PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), Kabupaten Gayo Lues, Aceh. H. Ismail M., Koordinator Humas perusahaan tersebut, menyatakan mengundurkan diri setelah mengaku mengalami pemotongan gaji sebesar 50 persen setiap bulan ketika perusahaan mengalami kerugian.
Pernyataan itu tertuang dalam surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani Ismail di Blangkejeren, 20 September 2026. Dalam surat tersebut, ia menyebut pemotongan gaji dilakukan untuk menutupi kerugian perusahaan.
“Adapun alasan saya mengundurkan diri dikarenakan tatkala Perusahaan PT Kencana Hijau Bina Lestari mengalami kerugian maka gaji kami dipotong 50% setiap bulan untuk menutupi kerugian perusahaan tersebut,” demikian tertulis dalam surat pernyataan Ismail.
Pengunduran diri tersebut dinyatakan berlaku mulai 21 September 2026. Ismail juga disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum atas kebijakan pemotongan gaji yang dipersoalkannya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja atas upah. Apabila pemotongan sebesar 50 persen tersebut benar diberlakukan, dasar kebijakan, mekanisme pemotongan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengupahan perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Ismail dikabarkan siap menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai gugatan resmi yang telah didaftarkan ke pengadilan atau pengaduan yang telah disampaikan kepada instansi ketenagakerjaan.
PT KHBL selama ini dikenal sebagai perusahaan yang menampung getah pinus dari petani di Gayo Lues. Persoalan pengupahan yang mencuat di perusahaan tersebut pun menambah sorotan terhadap kondisi hubungan industrial di wilayah itu.
Hingga naskah ini disusun, pihak manajemen PT Kencana Hijau Bina Lestari belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pernyataan pengunduran diri Ismail maupun dugaan pemotongan gaji karyawan. Konfirmasi dari perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan tersebut, termasuk alasan, dasar hukum, dan cakupan pekerja yang terdampak.
Persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara terbuka dengan mengedepankan hak pekerja dan kepastian hukum. Jika terdapat perselisihan pengupahan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT KHBL maupun pihak terkait lainnya.

Komentar